Desa Seliling | Kartu keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk mengurus terkait dengan sistem administrasi. Dalam Membuat Kartu Keluarga juga memiliki 3 Jenis Kartu Keluarga yang akan dibuat.
Berikut ini merupakan cara membuat Kartu Keluarga berdasarkan kebutuhan dan peristiwanya:
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru
- Mengisi Formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
- Pengantar RT dan RW
- Mengisi Formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
- 1 lembar Foto kopi Kartu Keluarga lama
- Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila penduduk baru.
Cara Membuat Kartu Keluarga Pemecahan
- Mengisi Formulir yang telah disediakan
- Pengantar RT dan RW
- 1 lembar FC Kartu Keluarga lama
- Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
- Surat Nikah
Cara Membuat Kartu Keluarga untuk Penambahan anggota keluarga
- Mengisi Formulir yang telah disediakan
- Pengantar RT dan RW
- 1 lembar FC Kartu Keluarga lama
- Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila anggota keluarga baru berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat
- Akta Kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung
Cara Membuat Kartu Keluarga untuk Pengurangan anggota keluarga
- Mengisi Formulir yang telah disediakan
- Pengantar RT dan RW FC Kartu Keluarga Lama
- 1 lembar FC Kartu Keluarga lama
- Surat Kematian, Surat Cerai, Surat Pindah Pergi
Demikian merupakan prosess dan Cara Membuat Kartu Keluarga berdasarkan kebutuhan dan peristiwanya. Jika anda mengalami kesulitan, silahkan langsung bisa tanyakan kepada pihak RT/RW atau bisa langsung datang ke balai desa.

Website seliling.com ini dibuat untuk menjadi media silaturahmi antar warga Desa Seliling dimanapun berada.